MATATELINGA, Pantai Cermin: Ratusan petani dan peternak serta pengurus Gapoktan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menghadiri Workshop dan pendampingan teknis program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara bertempat di aula objek wisata Wongrame Kecamatan Pantai Cermin Sergai, Selasa (6/6/2017) sore.Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati (Wabup) Sergai Darma Wijaya, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Sergai Ir. H. Kaharuddin, Kepala Dinas Pertanian Syahrial Budi, SP, MP, Sekertaris Dinas Kominfo Sergai H.Panasean Tambunan, S.Sos, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Lukdir Gultom, mewakili Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Christian Nugroho, para petani, peternak serta pengurus Gapoktan se-Sergai.Wabup Darma Wijaya mengatakan bahwa sektor pertanian dan peternakan bersama dengan sektor kehutanan dan perkebunan serta perikanan pada tahun 2016 memberikan kontribusi sebesar 40,40% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Pemkab Sergai, dari populasi sapi sebanyak43.632 ekor dan luas lahan sawah 38.946 Hektar yang merupakan salah satu Lumbung Beras di Sumut. Oleh karena itu Pemkab Sergai menetapkan sektor pertanian sebagai salah satu prioritas pembangunan disamping sektor lainnya.Untuk mengatasi kerugian petani dan peternak, pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian sebagai mana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdanyaan petani yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan mentri pertanian No 40 tahun 2015 tentang fasilitas asuransi pertanian.Pada tahun 2017 Kementrian Pertanian menargetkan sebanyak tiga juta hektar lahan sawah di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Sergai ditargetkan seluas 15.000 Hektar lahan sawah dan ternak sapi ditargetkan sebanyak 2000 ekor dengan membayar jumlah premi asuransi padi sebesar Rp.36.000/hektar dan ternak sapi sebesar Rp.40.000/ekor. Petani dan peternak akan mendapatkan klain ganti rugi sebesar Rp.6.000.000/hektar dan Rp.10.000.000/ekor. Sebelumnya Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Lukdir Gultom menyampaikan melalui kegiatan Workshop dan pendampingan teknis program AUTP dan AUTS yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan para petani dan peternak akan manfaat AUTP dan AUTS dalam menjamin risiko kerugian yang mungkin timbul dalam usaha tani dan ternak. Selain itu juga melalui kegiatan ini diharapkan informasi terkait beberapa hal seperti prosedur mendapatkan bantuan premi dan prosedur pengajuan klaim, produk kredit KUR khusus peternak (KKPE) dan informasi penting lain yang dapat di terima peserta yang hadir. (Mtc/amr/rel)