MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Ia dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada Kepala SMA Negeri di jajaran Kabupaten Taput yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016."Menuntut terdakwa Jamel Panjaitan selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) MW Tamba di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/6).JPU Tamba menilai, perbuatan terdakwa sebagai kepala dinas yang meminta dana pembangunan ruang sekolah baru dan BOS tersebut, melanggar program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Perbuatan terdakwa Jamel Panjaitan bertentangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Tamba dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.Diketahui, terdakwa Jamel terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada tanggal 21 Desember 2016 lalu. Petugas melakukan penyadapan telepon antara Jamel Panjaitan dan beberapa kepala sekolah. Polisi yang telah bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Saat pemberian uang Rp 20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah, Jamel langsung ditangkap.Selain itu, ditemukan juga uang yang diduga hasil pungli senilai Rp 235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan serta bukti-bukti penerimaan dana.