MATATELINGA, Medan: Majelis hakim yang diketuai oleh Jefferson Sinaga menjatuhkan hukuman kepada tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan masing-masing selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 2 bulan kurungan.Ketiga terdakwa yakni Mafrizal selaku Ketua Koperasi TKBM, Sabam Parulian Manalu selaku Sekretaris dan Frans Sitanggang selaku Bendahara dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan dan pengancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan."Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 2 bulan kurungan," tandas hakim Jefferson di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/6/2017).Hakim berpendapat, ketiga terdakwa melakukan kegiatan bongkar muat tidak sesuai ketentuan yang berlaku.Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Aulia Rahman selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Aulia Abadi dan Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar."Dengan perincian PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp 10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar," pungkas hakim.Saat melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga.Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji selama satu tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 25 juta subsidair 2 bulan penjara.(Mtc/Dg)