MATATELINGA, Belawan: Sebanyak 2372 ball press dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan,95 kaleng roti Khong Guan dan 8 kotak roti,598 selop rokok tanpa cukai,2 lcd laptop,65 pcs handphone bekas dan 5 pcs bodypart mobil dimusnahkan. Semua merupakan tangkapan Bea dan Cukai. Keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai C, Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan, M Syahirul Amin menyatakan, barang yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan BC Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan dan barang barang hasil penyerahan dari Polda Sumatera Utara dan penyerahan dari TNI AL di Tanjung Balai Asahan, Kepolisian Resort Asahan, Resort Labuhan Batu, Resort Tanjung Balai.Barang terasebut dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Kisaran atas nama Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Adapun intansi terkait yang konsisten untuk bersama sama memberantas penyeludupan barang ilegal."Barang tersebut merupakan barang hasil pencegahan dari pelanggaran terhadap Undang Undang Kepabeanan dan Undang undang Cukai," katanya, kemarin. Seluruh BMN (Barang Milik Negara) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pengamatan wartawan ini di Belawan, barang-barang hasil tangkapan berupa beras ketan dan pakaian bekas dimusnahkan hanya sebahagian kecil, seperti beras ketan terlihat hanya 10 karung saja, begitu juga rokok dan Hendrik maupun Laptop yang dimusnahkan hanya 2 Cps. Ke mana yang lainya?(Mtc/tim)