Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Anggota Polri Lakukan Penipuan Disidangkan

Anggota Polri Lakukan Penipuan Disidangkan

Admin - Senin, 27 Januari 2014 20:15 WIB
Matatelinga - Medan, Mampar Parlindungan Siregar merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),demi untuk meluluskan anak, tasting menjadi Bintara Polri 2013, rela memberikan uang pelicin sebesar Rp.200 juta Kepada seorang polisi, yang merupakan mantan anggota patroli pengawal (Patwal) Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Briptu Aswanto. Ternyata, bukan meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Malah Mampar menjadi korban Penipuan.Akibat perbuatan Oknum Polisi, Aswanto yang menjadi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa mengurus masuk anggota kepolisian. Terancam dihukum kurungan maksimal empat tahun penjara.Diketahuinya, dengan digelarnya sidang perdana dalam kasus penipuan. Yang digelar diruang Candra I lantai III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1/2014) sore, dengan Majelis hakim diketuai Nelson Marbun sempat mengancam terdakwa yang tidak ditahan, agar dilakukan penahanan."Kamu (Terdakwa Aswanto) tidak ditahan ya, sementang anggota kepolisian. Kita lihat saja nanti hasil tuntutan, apakah ditahan atau tidak," kata Hakim Nelson membuka persidangan.Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dari Kejatisu menyatakan, berawal dari pertemuan antara terdakwa yang bertugas di kesatuan Provost Poldasu bertemu dirumahnya di Jalan Bambu III, Kecamatan Medan Timur pada bulan April 2013 dengan korban.Terdakwa menjanjikan korban. Bahwa anaknya bernama M Putra Siregar bisa diluluskan testing masuk Bintara Polri 2013 sesuai perjanjian lisan, asal menyanggupi permintaannya dengan membayar uang sebanyak Rp.200 juta sebagai uang pelicin. Setelah ada kesepakatan, akhirnya korban pun menyanggupinya dengan membayarnya secara bertahap."Pembayarannya secara bertahap melalui rekening bank, atas kesepakatan antara terdakwa dan korban secara lisan," ucap Jaksa Nova.Dijelaskannya, pembayaran pertama melalui rekening istri korban bernama Masnaini Nasution sebesar Rp.100 juta. Kemudian pembayaran selanjutnya secara bertahap melalui rekening Hj Fauliza Nasution sebesar Rp.50 juta, dan yang terakhir ditransfer Rp.50 juta lagi ke rekeningAstuti Pulungan yang merupakan istri terdakwa.Atas perbuatan terdakwa JPU Nova menjerat terdakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara. Majelis hakim pun menunda sidang pada pekan depan, Senin (3/2) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Adm)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Media Gathering Asuransi Astra Gandeng OJK Bahas Pentingnya Pelindungan Konsumen

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Dukung Peringatan 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara

Berita Sumut

Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Berita Sumut

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pemuda, Sita 4 Celurit

Berita Sumut

Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo

Berita Sumut

Dapat Info Saat Sosperda, Wong Chun Sen Langsung Turun dan Bantu Anak Stunting di Medan Tembung