MATATELINGA, Medan: Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang meutup secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa Tahun Anggaran 2017 di Hotel Sibayak Berastagi Jumat (9/6/2017) Pukul 10.00 WIBKegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama 4 hari yang dimulai pada hari selasa, 6 juni sampai dengan hari ini, jum'at 9 juni 2017 yang diikuti oleh 310 orang yang terdiri dari 51 aparatur kecamatan dan 259 aparatur desa ini, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan menitik beratkan pada tata cara dalam menyusun peraturan di tingkat desa baik dalam bentuk peraturan desa (perdes).Dalam sambutannya Wakil Bupati Karo menegaskan kepada seluruh peserta Sosialisasi agar peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapatkan untuk dijadikan sebagai bahan dalam menjalankan Pemerintahan Desa."Kita akan prihatin jika seorang Kepala Desa maupun perangkat Desa tersangkut masalah hukum disebabkan ketidakpahaman tentang aturan dan peraturan yang harus menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan tugas" tegas Wakil Bupati KaroWakil Bupati Karo berharap setelah mengikuti sosialisasi ini dapat segera menyusun Peraturan yang berkaitan dengan Desa dan dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari dapat tetap bertanggungjawab dan berada pada aturan yang telah ditetapkan."untuk itu saya berpesan kepada seluruh kepala Desa dan Perangkat Desa, mari kita bersama dan terpadu melalui koordinasi yang baik dalam memajukan Kabupaten Karo ini mulai dari Desa" ungkap Wakil Bupati Karo mengakhiri Pidatonya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf ahli Bupati bidang Hukum dan Perundang undangan David T Sinulingga, Kabag Kemasyarakatan dan Bina Pemdes dan kel Eva Angela SSS MM.(Mtc/Benget)