MATATELINGA, Belawan: Akhir akhir ini Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia setelah para TKI tersebut ditahan didalam penjara karena dokumennya tidak lengkap.Pantauan Matatelinga.com di terminal pelabuhan Belawan,Minggu (11/6/2017) sebanyak 174 orang TKI asal Propinsi Sumatera Utara dikembalikan dengan menumpang kapal Kelud dari Pelabuhan Batam. Ke 174 orang TKI tersebut wanita sebanyak 11 orang sedangkan pria sebanyak 163 orang.Ke 174 orang TKI tersebut asal Medan, Aceh,Padang dan Asahan ini usai didatangi diberi makan masuk bungkus kemudian dinaikkan kedalam bus Damri diantarkan keasal daerahnya masing masing.Salah seorang TKI asal Kisaran,Deden (34) mengaku ditahan dipenjara Malaysia selama 5 bulan karena tidak memiliki dokumen.Sementara itu Sensus Girsang Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa TKI yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan pada tanggal 11 Juni 2017 ini sebanyak 174 orang. Pada tanggal 18 Juni 2017 yang akan datang pihaknya juga menerima sedikit 200 orang yang baru bebas dari penjara di Malaysia. (Mtc/Hendrik)