Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kebanyakan Nonton Film Porno Remaja Berusia 19 Tahun Cabuli 4 Orang Korban

Kebanyakan Nonton Film Porno Remaja Berusia 19 Tahun Cabuli 4 Orang Korban

- Senin, 12 Juni 2017 22:44 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan: Kebanyakan nonton film 'bokep', seorang anak dibawah umur bisa menjadi homo/gay. Hal ini terjadi kepada seorang pelaku pencabulan dibawah umur bernama AJ ,19,. Ia menjadi gay/homo setelah melakukan pencabulan kepada seorang anak laki-laki berumur 7 tahun, akibat keseringan nonton film blue, Senin (12/6/2017).Kasus sodomi ini diketahui setelah korban benama JS ,7, bocah SD laki-laki, mengadu karena dirinya telah dicabuli tersangka AJ. Mendengar keterangan tersebut, korban dan keluarganya beralamat di Jalan Medan Polonia melaporkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) serta Bhabinkamtibmas setempat untuk menggiring pelaku ke Polsek Medan Baru.Dengan modus mengajak untuk mencari batang bambu untuk dibuat layangan, korban diajak pelaku pergi. Orang tua korban tidak menaruh curiga, karena pelaku merupakan tetangganya sendiri. Namun bukan mencari batang bambu, malah batang bambu korban dimainkan pelaku dirumahnya. Usai dimainkan batang bambu korban, pelaku menyuruh korban untuk pulang kerumah.Korban yang merasa syok dengan kejadian ini langsung menceritakan semuanya kepada orang tua korban. Tak senang dengan hal ini, korban bersama orang tuanya melaporkan ke Polsek Medan Baru dengan LP Nomor : LP/ 791/ V/ SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU.Pelaku selanjutnya diamankan petugas Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan Kepling ke Ruang Tahanan Sementara (RTS) Polsek Medan baru.Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Triyulianto SH, Sik, Msi, ketika membenarkan adanya kasus sodomi tersebut. "Menurut keterangan Kepling dan Bhabinkamtibmas Medan Polonia diterima info dari korban bahwa laki-laki tersebut merupakan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bernama AJ, 19 tahun," kata Kompol Hendra.Dari hasil introgasi, Hendra menerangkan pelaku sudah mencabuli beberapa orang anak disekitar rumahnya. "Menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya telah mengakui perbuatannya akibat keseringan menonton film BF sehingga pelaku mencabuli 4 orang anak berinisial LK (6), AF (9), M.S (8), M.R (8) yang berada di sekitar rumah pelaku," pungkas pria dengan bunga satu di pundaknya.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 Jo  Pasal 76 (e)  dan Pasal 80 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014  tentang Perubahan atas UU RI NO.23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)(Mtc/Nico)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Terdesak Bayar Kontrakan Rumah, Pekerja Bangunan Curi Motor

Berita Sumut

Polres Binjai Terjunkan Personil Amankan Perayaan Thaipusam ke 146

Berita Sumut

Kabarnya Delapan Belas Kali Beraksi Curanmor, Polsek Medan Baru Berikan Timah Panas

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Fortuner Anak Tokoh Masyarakat Tabrak Pengemudi Betor Hingga Tewas