MATATELINGA, Medan: Gubsu HT Erry Nuradi menandatanganani dokumen fakta integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Gedung Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin (12/6/2017). Dikatakan Gubernur, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, ada tiga hal pokok yang menjadi poin penting yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik.Disampaikan Erry bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 52/2014 Tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Namun dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan."Tahap pembangunan zona integritas ini seperti deklarasi oleh pimpinan instansi serta penandatanganan pencanangan zona integritas. Kami juga di Pemerintah Provinsi (Pemprov), meminta komitmen dari pejabat eseon II. Begitu juga antara eselon II ke jajarannya sampai ke bawah," ujar Gubernu dalam sambutannya.Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut H Wagirin Arman dalam sambutannya mengatakan bahwa provinsi ini mengalami turbulensi politik dan problem hukum. Sebab sebelumnya, ia merasa Sumut menjadi tolok ukur secara nasional."Tetapi dua tahun terakhir ini, ada rasa malu dan takut. Karena provinsi ini menjadi tempat untuk pembersihan. Ini lah yang menimbulkan rasa takut untuk korupsi, sehingga saya harus melangkah dengan super hati-hati," katanya.(Mtc/amr/rel)