MATATELINGA, Percut: Seorang buruh bangunan terpaksa mendekam Polsek Percut Seituan. Ini karena tersangka diketahui bernama Rico Ardiansyah membawa satu paket ganja seharga Rp 10 ribu. Cerita diperoleh Matatelinga.com, Kamis (15/6/2017), penangkapan tersangka terjadi pada 9 Juni 2017 sore lalu. Saat itu petugas Polsek Percut Seituan mendapat info adanya seorang pria yang menggunakan daun 'surgawi'. Seketika petugas bergerak menuju sasaran di Jalan Perhubungan, Bandar Setia, Pasar 15, Percut Sei Tuan. Nah, saat tiba di lokasi, benar saja petugas menemui pelaku yang sebenarnya tinggal di Jala Dusun 20 Pasar 15 Pondok Kelapa, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan. Barang bukti berupa satu bungkus kecil daun ganja ditemukan di dompet pelaku. Atas perbuatannya, kini buruh bangunan itu harus menyisakan Ramadhan-nya di balik jeruji besi Polsek Percut Seituan.(Mtc/tim)