MATATELINGA, Asahan: Sedang transaksi narkoba, NAB ,20, warga dusun IX desa Teladan kecamatan Tinggi Raja Asahan dibekuk anggota Reskrim Polsek Prapat janji dan terpaksa harus berhadapan dengan pihak penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Kamis (15/6/2017) sekira pukul 15.00 wib.Keterangan AKP.Zulhajri Kapolsek Prapat Janji kepada Matatelinga.com mengatakan penangkapan, warga dusun IX desa Teladan kecamatan Tinggi Raja Asahan ini, terkait narkotika atas adanya informasi masyarakat yang diterima di Polsek Prapat janji, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Zulhajri mengatakan sekira pukul 15.00 wib, kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, mendapatkan info tersebut kami langsung melakukan observasi dilapangan, dan ternyata benar informasi tersebut.Tersangka saat dilakukan pensngkapan di Bukit sari dusun IX desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja sedang menguasai narkotika jenis sabhu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok salah satu merk yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.Selanjutnya terhadap tersangka kami boyong ke Mako Polsek Prapat janji untuk dilakukan proses pemeriksaan sebelum kami limpahkan ke Sat.Narkoba Polres Asahan.Barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka diantaranya satu bungkus rokok berisikan tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika yang diduga narkotika jenis sabhu, satu buah bong , dua buah kaca pirek, empat buah kaca pirek, satu unit hand phone yang diduga sebagai sarana untuk menghubungi pelanggannya.AKP.Zulhajri juga mengatakan kami sudah berkomitmen melawan dan perang terhadap peredaran narkotika yang coba coba melakukan di wilayah hukum Polsek Prapat janji, pungkasnya. (Mtc/Ben)