MATATELINGA, Tapteng: Polsek Pandan mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari kediamannya di Pasar Tukka, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka. Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan, mengatakan Pria pelaku KDRT yang diamankan pihak kepolisian, bernama Ferianus Mendrofa ,40, yang juga warga pasar Tukka.Dijelaskannya, Ferianus Mendrofa dilaporkan Darliani Zai ,33, selaku istri pelaku. Karena telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah istrinya hingga mengalami memar. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu."Keterangan korban Darliani Zai dalam BAP. Malam itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, pelaku langsung bertanya kepada istrinya (korban-red) keberadaan hape miliknya, sewaktu digunakannya hape itu ternyata pulsa tidak ada," terangnya. Seketika cekcok terjadi. Dan pelaku langsung menarik kepala korban sembari memukul kepalanya. "Setelah itu korban langsung masuk ke kamarnya, tapi diikuti pelaku lagi dan kembali manampar wajah korban dan mengusir korban dari rumahnya," sebut Kapolsek, Kamis (15/6/2017).Dengan kejadian itu, korban Darliani Zai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan, Selasa (6/6/2017). Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian Polsek Pandan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi."Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Kamis (8/6/2017) tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.Menindak lanjuti kasus KDRT di Kabupaten khususnya wilayah hukum Polsek Pandan, Kapolsek Pandan menghimbau masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin tanpa langsung melakukan kekerasan terhadap pasangan maupun terhadap anak. (Mtc/romp)