Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hape Pulsa Habis, Ferianus Mendrofa Pukuli Istrinya

Hape Pulsa Habis, Ferianus Mendrofa Pukuli Istrinya

- Jumat, 16 Juni 2017 07:40 WIB
Mtc/romi pasaribu
Pelaku KDRT Ferianus Mendrofa saat mendekam dibalik jeruji besi.
MATATELINGA, Tapteng: Polsek Pandan mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari kediamannya di Pasar Tukka, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka. Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan, mengatakan Pria pelaku KDRT yang diamankan pihak kepolisian, bernama Ferianus Mendrofa ,40, yang juga warga pasar Tukka.Dijelaskannya, Ferianus Mendrofa dilaporkan Darliani Zai ,33, selaku istri pelaku. Karena telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah istrinya hingga mengalami memar. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu."Keterangan korban Darliani Zai dalam BAP. Malam itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, pelaku langsung bertanya kepada istrinya (korban-red) keberadaan hape miliknya, sewaktu digunakannya hape itu ternyata pulsa tidak ada," terangnya. Seketika cekcok terjadi. Dan pelaku langsung menarik kepala korban sembari memukul kepalanya. "Setelah itu korban langsung masuk ke kamarnya, tapi diikuti pelaku lagi dan kembali manampar wajah korban dan mengusir korban dari rumahnya," sebut Kapolsek, Kamis (15/6/2017).Dengan kejadian itu, korban Darliani Zai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan, Selasa (6/6/2017). Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian Polsek Pandan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi."Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Kamis (8/6/2017) tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.Menindak lanjuti kasus KDRT di Kabupaten khususnya wilayah hukum Polsek Pandan, Kapolsek Pandan menghimbau masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin tanpa langsung melakukan kekerasan terhadap pasangan maupun terhadap anak. (Mtc/romp)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kakek Lembam Dikeroyok Bapak dan Anak

Berita Sumut

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Polsek Tebingtinggi Gelar Pra Rekontruksi

Berita Sumut

Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku

Berita Sumut

Polisi Dalami Air Gun Digunakan Preman Kampung Aniaya Pasutri

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

TP PKK Bandar Khalipah Edukasi Pola Asuh Anak dan Pencegahan KDRT di Era Digital