MATATELINGA, Simalungun: Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Sumut, Dra VM Ambar Wahyuni MM AK Guna menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016, di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (17/6/2017).Dari hasil audit BPK diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hasil audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan."Kabupaten Simalungun termasuk wilayah yang kooperatif dalam memberikan hasil atau aset yang dimilikinya, bahkan setelah dilihat masih dalam batas kewajaran," katanya.Bupati Simalungun Drs JR Saragih SH MM menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun merupakan daerah terluas kedua di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 31 kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa lebih, bahkan pihaknya sangat teliti dalam memberikan data kepada BPK. Sehingga, Pemerintahan Kabupaten Simalungun dengan BPK benar-benar transparan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan dan membina laporan dari Kabupaten Simalungun, kita berharap agar di tahun depan Kabupaten Simalungun mendapat opini Wajar tanpa pengecualian (WTP)," tutupnya.(Mtc/amr/rel)