MATATELINGA, Medan: Dinas Pariwisata Kota Medan didukung SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU serta Polrestabes kembali menyisiri sejumlah tempat usaha hiburan di Kota Medan, Sabtu (17/6/2017). Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sejumlah tempat usaha hiburan beroperasi di siang hari bulan Ramadhan 1438 H.Guna memastikan kebenaran informasi terebut, Dinas Pariwisata pun menurunkan dua tim. Tim pertama menyisiri kawasan inti kota, sedangkan tim kedua mengawasi kawasan Medan bagian Utara. Hasilnya, tim mendapati sejumlah tempat usaha seperti oukup, refleksi dan karaoke terbukti mengabaikan Surat Edaran Wali Kota No.503/5067 tanggal 2017 tentang penutupan sementara selama bulan Ramadhan.Untuk wilayah inti kota, Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan yang diturunkan mendapati Family Oukup di Jalan Setia Budi beropreasi. Selain melanggar Surat Edaran Wali Kota, pengusaha Family Oukup juga tidak memiliki izin usaha. Selanjutnya Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemko Medan juga menemukan Selebritis Spa di Jalan Multatuli tetap beroperasi. Atas pelanggaran yang dilakukan, Dinas pariwisata melakukan BAP sekaligus menutup sementara tempat usaha spa tersebut.Dari kedua tempat usaha yang kedapatan beroperasi di siang bolong bulan Ramadhan tersebut, tim membawa dua pengusaha, 3 orang tamu dan 13 tenaga terapis. Selain dilakukan pembinaan, mereka juga akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.Sementara itu di kawasan Medan bagian Utara mendapati Bunda Refleksi di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Marelan beroperasi. Tim juga menemukan Family Karaoke di Jalan Marelan Raya beroperasi. Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah tempat usaha yang beroperasi di siang hari bulan Ramadhan. "Untuk membuktikan kebenarannya, kita melakukan penyisiran siang hari," jelas Budi.(Mtc/amr/rel)