Matatelinga - Medan, Polsek Medan Area mengamankan 3 orang pria karena kedapatan sedang asyik berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Jermal VII, Gang Murni 13, Kecamatan Medan Denai, Minggu (26/1/2014) malam sekitar Pukul 22.00 WIB. Mereka adalah M. Arifin Nasution ( 28) warga Jalan Jermal VII, Gang Murni 13, Kecamatan Medan Denai, Amad F ( 22) warga Jalan Jermal V Ujung, Kecamatan Medan Denai dan Andre (17 ) warga Jalan Jermal VII Ujung." Kita amankan ketiganya karena sedang asyi berpesta sabu . Dari tangan pelaku kita juga amankan barang bukti satu paket sabu - sabu seberat 1 gram, satu amplop ganja kering, timbangan elektrik, beberapa bungkus kecil sabu. Mereka kita amankan dirumah Arifin," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, Selasa ( 28/1/2014) siang. Dikatakannya, penangakapan ini berawal dari informasi warga yang merasa resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.Dari informasi itu, petugas melakukan pengintaian di rumah M Arifin. Melihat aktifitas yang mencurigakan di rumah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya tanpa perlawanan."Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Mereka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Yo Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta," tandasnya.(Chan/adm)