Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
10 Kali Merampok Duo Bandit Jalanan Roboh Ditembak

10 Kali Merampok Duo Bandit Jalanan Roboh Ditembak

- Senin, 19 Juni 2017 22:18 WIB
Matatelinga.com
barang bukti milik korban yang dirampah dua pelaku beraksi di Kota Medan
MATATELINGA, Medan:  Polsekta Helvetia meringkus dua perampok yang sudah 10 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, Minggu (18/6/2017) malam.Kedua bandit jalanan diketahui  bernama AP alias Letoy ,24, warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dan BA ,29, warga Jalan Amaluhur, Lorong Hasalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, dilumpuhkan dengan timah panas.Kedua perampok diringkus atas dasar laporan bernomor LP/399/VI/2017/Restabes Medan/Sektor Helvetia pada 1 Juni 2017 atas nama Eva Seppani Sibarani ,19, warga Jalan Gaperta, Lorong Pembangunan, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia.Aksi perampokan yang dialami Eva Seppani Sibarani bermula saat ia tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Asrama pada Kamis (1/6) malam persisnya di depan Alfamidi. Tiba-tiba dua pelaku yang juga mengendarai sepesa motor menarik tas korban. Pelaku Letoy berhasil membawa kabur tas korban berisi 1 unit handphone, uang dalam dompet berisi Rp200 ribu. Korban mengalami kerugian mencapai Rp4 juta.Akibat kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsekta Helvetia. Dari laporan korban dan keterangannya, petugas melalukan penyelidikan. Berhasil, petugas meringkus kedua pelaku dari rumahnya masing-masing.Namun karena keduanya melawan saat ditangkap petugas langsung melumpuhkannya. Kini kedua perampok itu terbaring di Rumah Sakit Bhyangkara.Kapolsekta Helvetia Kompol Trilla Murni kepada wartawan Senin (19/6) mengatakan kedua perampok tersebut terpaksa dilumpuhkan karena berusaha menyerang petugas saat melarikan diri. Kata Trilla lagi, dari catatan kepolisian kedua tersangka ini sudah 10 kali melakukan tindakan kejahatan jalanan."Keduanya terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha menyerang anggota saat penyergapan. Keduanya kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Dari kedua tersangka ini kita amankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 BPKB atas nama Justin, 1 tas ransel, 7 tas sandang wanita, 3 unit handphone, 1 jam tangan wanita, 3 lembar uang dollar masing-masing $100, $2 dan $5, 3 dompet pria dan 1 dompet wanita," tutur Kompol Trilla.Trilla menambahkan, ada sepuluh tempat kejadian perkara tempat kedua tersangka beraksi diantaranya, di Jalan Sei Sikambing, Jalan Abdul Hamid/Ayahanda, Jalan Sei Batanghari, Jalan Iskandar Muda persis didepan restoran Ayam Kalasan, Jalan Gatot Subroto, Jalan T Amir Hamzah, Tomang Elok Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada dan persimpangan Jalan Abdul Hamid/Ayahanda.(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026

Berita Sumut

Pedagang Mie Aceh di Temukan Tewas Dalam Kos

Berita Sumut

Anak Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri, Guru Cari Keadilan di Polda Sumut

Berita Sumut

Wali Kota Wesly Didampingi Kadis Urat Simanjuntak, Sambut Audiensi IDI Siantar-Simalungun

Berita Sumut

Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres dan Forkopimda Simalungun Serta Pematang Siantar

Berita Sumut

Janso Pimpin Langkah Cepat Penggenangan Bendungan Lau Simeme