MATATELINGA, Batubara: Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Kisaran seketika menghentak. Diperkirakan 400 massa datang menggebrak. Saat itu sedang berlangsung sidang terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanah atas nama Jasrai dan Sahril yang merupakan Kepala Desa Pematang Nibung. Massa tersebut mengatasnamakan kelompok masyarakat Desa Pematang Nibung, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Untuk Membela Kepala Desa Pematang Nibung Sahrial, Senin (19/6/2017). Kedatangan massa dipimpin kordinator aksi, Suahemi berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan.Mereka meminta Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menggantikan Majelis Hakim yang mempersidangkan terdakwa atas nama Dinahayato Syofyan karena diduga tidak netral dalam dalam menjalankan tugasnya dan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 07/DJU/Kp.04.5/09/2015.Aksi sempat dimediasi dengan kesepakatan antara massa. Ketua PN Kisaran yang difasilitasi Kapolres Asahan terhadap tersangka yang akan ditangguhkan penahanannya setelah Ketua PN Kisaran, Kejaksaan Batubara serta Polres Batubara selesai pertemuan dalam beberapa hari ini. Sebelumnya, kasus pemalsuan surat sebidang tanah yang diduga diterbitkan oleh Kades Pemarang Nibung Sharial atas Surat Keterangan Tanah (SKT) abang kandungnya inisial JI ,40,. Sementara SKT yang diterbitkannya itu sebagiannya adalah lahan milik Lukiman Aditio alias Ahok dengan cara mengurangi luas lahan seluas 42.750 M3 dari luas sebelumnya 201. 000 M3.Lukiman Aditio alias Ahok dalam laporannya tertanggal 10 Nopember 2016 LP: 309/ XI/2016/SU/Res Batubara menyebutkan sebagian lahan yang 'dikuasai' JI adalah miliknya. Sebab menurut dia, lahan seluas 201.000 M3 yang dikuasainya berdasarkan surat ganti rugi orang tuanya yang diterbitkan pada tahun 1998.(Mtc/tim)