Matatelinga - Medan, Selama sepekan Polsek Sunggal mengamankan enam orang tersangka. Adapun ke enam orang tersangka yang diamankan tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasa (Curas) dari berbagai tempat.Keenam orang tersangka yang diamankan masing masing berinisial KZP (21), warga Jalan Setia Makmur Dusun II, Desa Sunggal Kanan, Medan Sunggal, R alias B (24), warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang, PAG alias A (27), warga Jalan Binjai Km 15,4, Sei Semayang, Medan Sunggal, S alias As (37), warga Jalan Binjai Km 12,5, Desa Mulyorejo, Medan Sunggal, Rs alias AK (49), warga Jalan Binjai Km 10,8, Desa Lalang, Medan Sunggal dan Ddk (27), warga Jalan Pantai Harapan, Medan Sunggal, dari berbagai tempat di wilayah hukum Polsekta Medan Sunggal. Keenam orang tersangka tersebut diamankan karena melakukan tindak pidana Curas terhadap korbannya.Tak hanya itu, petugas kepolisian dari Polsekta Medan Sunggal mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya. 1 buah linggis, 1 buah kayu balok, 1 buah helm, 1 potong mantel hujan, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5918 ACC, 1 buah Hp merk Blackberry warna Putih, 1 potong baju kemeja warna kotak-kotak dan sejumlah barang bukti lainnya. Keenam tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang mereka lakukan."Para tersangka ditangkap berkat laporan korbannya ke Mapolsekta Medan Sunggal," kata Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Eko Hartanto SIK didampingi Kanit Reskrim Polsekta Medan Sunggal, Iptu Adi Putranta di Mapolsekta Medan Sunggal, Selasa siang.Tambah Eko Hartanto didampingi Adi Putranta, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan keenam tersangka, sedang dilidik. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," bebernya.Eko yang didampingi Adi menuturkan, bahwa semua tersangka sudah sering melakukan aksi kejahatannya diwilayah hukum Polsekta Medan Sunggal. "Para tersangka dalam melakukan aksinya sudah lebih dari dua kali dalam merampas dan melakukan tindak pidana Curas ini," tegasnya.(Susanto/Adm)