MATATELINGA, Asahan: Dalam menghadapi hari raya Idhul Fitri 1438 H yang tinggal beberapa hari lagi, tindak kejahatan semakin meningkat, dari tindak kejahatan pencurian hingga peredaran uang palsu.Sat.Reskrim Polres Asahan unit jatanras Selasa (20/6/2017)sekira pukul 17.30 wib berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar uang palsu.Kasat Serse Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara, SIK yang didampingi kanit Jatanras Ipda Khomaini,STK kepada Matatelinga.com, Rabu (21/6/2017) diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka bernama Deni Arah Nasution (34) warga Sei Renggas lingkungan I kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan terkait mengedarkan uang palsu, ujarnya.AKP.Bayu Putra Samara,SIK juga mengatakan modus tersangka dalam mengedarkan upal tersebut dengan cara pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kesebuah warung milik Ika Niati didesa Perhutaan Silau desa Sukamaju kecamatan Pulau Bandring Asahan, pelaku membeli satu botol air minum kemasan miezon dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- palsu, sipemilik warung yang tidak menaruh curiga langsung menerima dan memberikan uang kembaliannya sebesar Rp.89.000,- dengan uang yang asli.Selanjutnya tersangka Deni Arah Nasution setelah membeli minuman dalam kemasan tersebut beranjak ke warung yang berada disebelahnya, diwarung milik Samiatun tersangka bermaksud membelu rokok, namun Ika sudah mulai curiga dengsn uang diterimanya langsung memanggil suaminya untuk melihat keaslian uang yang baru diterima dari tersangka.Suami Ika yang meraba, menerawang uang tersebut yakin uang tersebut merupakan yang palsu, langsung menghubungi pihak Sat.Reskrim Polres Asahan, tidak lama kemudian unit jatanras yang langsung dipimpin Ipda Khomaini,STK melakukan penangkapan tersebut diwarung milik Samiatun.Dari hasil intrograsi terhadap tersangka diakui uang tersebut merupakan uang palsu yang didapat dari Azhar alias Gozi (DPO) , dan upal yang berada ditangan tersangka sebanyak enam lembar pecahan Rp.100.000,-.Terhadap tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Polres Asahan, barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka diantaranya upal pecahan Rp.100.000,- sebanyak enam lembar, uang asli yang diduga hasil kejahatannya sebanyak Rp.194.000,- dan sebuah dompet.Tersangka Deni Arah Nasution dapat dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU.RI nomor 36 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 Milyar, pungkasnya.(Mtc/Ben)