Matatelinga - Medan, Dua pelajar SMU di Sumbar diduga melakukan tindak pidana yakni curanmor di kota Medan, Selasa (28/1/2014) sore ditangkap satuan unit reskri Polresta Medan. Keua pelajar tersebut berinisial BS (20), warga Jalan Badur, Medan Maimun dan ARf (19), warga Jalan Badur, Medan Maimun, tak bisa berkutik saat di Mapolresta Medan, Selasa (28/1). Data yang diperoleh di Mapolresta medan, kedua pelajar ini, Bs dan Arf bertemu pada hari Sabtu (25/1) lalu dengan korban, Panca Bela alias Bela yang tak lain pacar pelaku Bs. Kedua sejoli ini bertengkar gara gara meminjam sepeda motor kekasihnya,karena tak diberikan. Timbul dipikran Bs yang tidak baik untuk memperoleh sepeda motor kekasihnya dengan mengambil sepeda motor milik kekasihnya.LBs bersama rekanhya Arf menjalan aksi buruknya dengan mengajak rekan-rekannya untuk merampas sepeda motor kekasihnya saat usai bertemu di Warkop Harapan.Sepeda motor tersebut diambil pakas oleh Bs bersama rekan rekannya lalu pergi meninggalkan begitu saja. Tak terima sepeda motornya diambil, lalu korban pun melaporkan hal tersebut dan menceritakan krononolis yang dilamainya. Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Akibat ulah tersangka bersama puluhan temannya, salah seorang teman korban, Daniel Tampubolon mengalami luka karena dipukuli oleh pelaku bersama dengan rekan-rekannya karena berusaha melawan dan menghalangi niat busuk tersangka."Kami tak ada mengambil tapi hanya ingin memiliki sepeda motor itu saja. Saya sekolah di Sumatera Barat dan saya kelas III disalah satu SMU di Sumatera Barat," beber keduanya.Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH menuturkan, bahwa kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Medan. Tambah Jean Calvijn Simanjutak, keduanya melakukan aksinya dibantu oleh rekan-rekan tersangka. "Tersangka juga melukai teman korban karena berusaha melawan saat rekan korban menolong korban," ucap Jean Calvijn Simanjuntak.Tambah Jean Calvijn Simanjuntak, pihaknya juga sedang melakukan pengejeran terhadap pelaku lainnya yang turut serta menganiaya rekan korban. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," terangnya.(Susanto/Adm)