Matatelinga - Medan, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan kembali menggodok revisi dua Ranperda yang dianggap memberatkan pengusaha di Kota Medan. Dua Retribusi yang diusulkan Pemerintah Kota Medan berdasarkan pesanan dari pengusaha hiburan dan pengelola parkir di Medan. Dua Ranperda itu diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Medan Nawawi mengakui dua Ranperda tersebut merupakan usulan dari pengusaha di Kota Medan. "Ranperda retribusi hiburan malam dan parkir ini keberatannya disampaikan sejumlah pengusaha ke Pemko Medan. Untuk itu kita sampaikan ke DPRD Medan untuk dikaji ulang," ungkap Nawawi kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (28/01/2014).Nawawi menjelaskan keberatan untuk Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam Dan Parkir ini disampaikan seluruh pengusaha di Kota Medan. "Yang menyampaikannya ya seluruh pengusaha di Medan ini," lanjutnya.Dijelaskan Nawawi, alasan keberatan sejumlah pengusaha terhadap Ranperda tersebut diantaranya mereka tidak bisa menutupi oprasional perusahaan mereka karena retribusi terlalu besar. "Alasan mereka terlalu besar retribusinya jadi mereka tidak bisa membiayai operasional mereka," paparnya.Dalam permintaan Revisi Perda tersebut, kata Nawawi khusus untuk retribusi tempat hiburan malam, sejumlah pengusaha meminta retribusi diturunkan dari semula sebesar 30 persen menjadi 20 persen, sementara untuk parkir sejumlah pengusaha meminta tarif dikembalikan ke perda semula. "Angka yang diminta mereka tarif retribusinya diturunkan menjadi 20 persen," terangnya kembali.Terkait penurunan, Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan juga sempat menolak keinginan para pengusaha agar retribusi diturunkan menjadi 15 persen. Namun Dispenda sepakat di angka 20 persen. "Semula mereka minta diturunkan jadi 15 persen namun kita (Dispeda-red) bertahan di 20 persen," katanya.Alasan sejumlah pengusaha yang disampaikan ke Pemko Medan retribusi tempat hiburan malam ini selayaknya disamakan dengan kota kota lain seperti Jakarta, Makasar, Surabaya dan Medan dimana retribusinya hanya 20 persen. "Mereka juga meminta dan memberikan alasan agar besaran retribusi disamakan dengan kota-kota lain di Indonesia yakni 20 persen," imbuhnya.Dalam penurunan retribusi pajak ini, Nawawi mengatakan penurunan hanya berlaku bagi karaoke keluarga, fitness dan panti pijat serta oukup. "Jadi penurunan retribusi ini tidak berlaku semuanya hanya beberapa saja," terangnya seraya mengatakan untuk Pub, Diskotik tidak termasuk kedalamnya.Dijelaskannya juga, Pemko Medan dalam hal ini Dispenda Kota Medan hanya menyampaikan saja permohonan para pengusaha ini dan mekanisme penggodokannya diserahkan ke DPRD. "Kita hanya menyampaikan saja, apakah ini mau disetujui atau tidak itu di DPRD nanti," katanya lagi.PrioritasSementara itu, ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan, Ir Budiman Panjaitan membenarkan kalau dua Ranperda tersebut masuk ke dalam prolegda di 2014 dan menjadi prioritas."Kalau bicara prioritas semuanya prioritas, dan yang dua ini sudah disampaikan ke Baleg kita akan tindaklanjuti," kata Budiman.Untuk dua Ranperda yang akan direvisi ini kata Budiman akan segera dibahas. "Kajiannya sudah ada sama kami dan akan segera kita bahas," jelasnya seraya mengatakan soal mekanisme pembahasannya nanti ada di tingkat pansus dan paripurna.(M.Rizky)