Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Doorr...Gembong Maling Sarang Walet Dipelor

Doorr...Gembong Maling Sarang Walet Dipelor

- Sabtu, 24 Juni 2017 10:35 WIB
Mtc/benawi
MATATELINGA, Asahan: Dayan Royan Sitorus ,38, warga Jalan Ir.H.Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, dikenal sebagai gembong pencuri sarang burung walet. Aksinya pun tergolong beringas serta sulit dibekuk. Namun unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan dipimpin Ipda.Khomaini,STK aksi yang dipertontonkan tersangka akhirnya kandas. Setelah unit Jatanras melumpuhkan pelaku dengan sebutir timah panas pada kaki bagian betis sebelah kanan, Jumat (23/6/2017).Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini,STK membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Bayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka Dayan Royan Sitorus berdasarkan adanya laporan nomor LP/313/V/2017/SU/ Res Ash, tertanggal 11 Mei 2017. Awal dari penangkapan ini, bermula adanya pengakuan tersangka Andi Syahputra Siburian yang telah tertangkap lebih dahulu, dari ocehan inilah muncul nama tersangka Dayan yang merupakan residivis.Tersangka Dayan, Andi dan Ewin (DPO) melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara menjebol dinding dengan bor dan linggis setelah itu tersangka Dayan bersama Ewin (DPO)  masuk ke dalam kios milik A Nawati. Sementara tersangka Andi menunggu di luar sembari melihat situasi dan melangsir barang hasil jarahannya yang dimasukan kedalam goni serta disimpan ke kios kosong milik warga yang berada di samping rel KA di Jalan Bakti.  Kanit Jatanras Ipda Khomaini menuturkan kronologis penangkapan tersangka Dayan. Penangkapan tersebut berkat adanya informasi yang mengatakan bahwa tersangka sedang melintas di Jalinsum Kota Tebing Tinggi. Mendapat informasi tersebut tim dibagi dua, satu menggunakan kendaraan roda empat satu lagi dengan kendaraan roda dua membututi mobil Avanza yang membawa tersangka. Tidak lama berselang tersangka turun dari mobil Avanza tersebut. "Kami langsung menyergapnya, namun tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebuah linggis yang dibawanya, meskipun sudah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tersangka masih berupaya melawan dengan linggis. Tersangka sangat membahayakan anggota yang memburunya kami terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan kearah kaki bagian betis sebelah kanan," tukasnya.Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e ancaman hukuman 7 tahun, tersangka sudah berulang kali terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian maupun narkotika, kini tersangja sudah berada didalam rumah tahanan Polres Asahan. (Mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 118

Berita Sumut

Ramadhan" Diringkus Opsnal Polsek Bandar Pulau Terkait Peredaran Dan Penyalah Gunakan Narkotika

Berita Sumut

Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan Dihadiri Sekdakab Asahan

Berita Sumut

Jangan Terkecoh Bujuk Rayu, Lahan Eks HGU BSP Di Kisaran Timur Dan Barat Merupakan Aset Pemkab Asahan

Berita Sumut

Wabup Asahan Terima Kunjungan Bamkala RI

Berita Sumut

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur