MATATELINGA, Medan: Polres Deliserdang meringkus seorang pria penyebar berita bohong atau hoax terkait penyerangan pos jaga 3 Polda Sumut pada 25 Juni lalu. Pelaku bernama Surya Hardyanto itu diamankan di rumahnya di Jalan Dusun III, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Minggu (2/7/2017) malam. Hasil introgasi, pelaku menyebut bahwa dirinya mendengar penyerangan pos jaga 3 Polda Sumut yang menyebabkan seorang polisi tewas atas nama Martua Sigalingging terkait utang piutang. Nah, setelah mendapat info tersebut, lalu pelaku menulis lewat akun media sosialnya. Dalam sher itu, pelaku bilang bahwa pembunuhan terjadi masalah utang piutang dan korban pelaku sama-sama non muslim.Terduga penyebar berita bohong dimaksud melanggar psl 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Saat ini kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, (Mtc/tim)