MATELINGA, Medan: Desi Natalia oknum Polwan Polres Sergai yang diamankan petugas Kodam I/BB saat pengosongan rumah dinas di Komplek Abdul Hamid kemarin, ternyata sudah lama disersi atau dipecat."Dia tidak aktif lagi sebagai anggota Polri dan sudah 2 tahun lalu dipecat," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dihubungi, Matatelinga.com, Selasa (4/7/2017).Diutarakan dia, Desi dipecat dalam kasus yang sama. Namun, sambungnya, kebetulan kartu anggotanya belum sempat ditarik.Sebelumnya, prajurit Kodam I/BB menangkap seorang Polwan bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat pengosongan rumah dinas. Meski tanpa barang bukti, namun oknum tersebut terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.Hal itu diketahui setelah diserahkan kepada pihak BNNP Sumut usai menjalani pemeriksaan lebih jauh."Oknum Polwan tersebut positif menggunakan sabu. Ini diketahui setelah memeriksa hasil urinenya," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin(Mtc/Heri)