MATATELINGA, Medan: Pelaku PS ,21, diarak warga Jl Sei Serayu Kecamatan Medan Sunggal ke Mapolsek Sunggal, Selasa (4/7/2017) siang, lantaran dipergoki mencuri pintu besi milik warga.Informasi dihimpun wartawan, aksi pencurian ini bermula ketika penjaga rumah James Philip Hutapea mendapati kalau pintu besi sudah raib digondol maling."Pemiliknya bernama Zunaidi Piliang ,40, saat itu sedang keluar kota, sedangkan penjaganya membuat laporan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan.Lantaran identitas tersangka sudah ketahuan, polisi pun pagi tadi bergerak ke rumah pelaku. Saat tiba di rumah pelaku, pengangguran ini tampak bersantai di ruang tengah rumahnya."Sekarang ini tersangka masih kami mintai keterangannya untuk mengetahui pada siapa ia menjual pintu tersebut. Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.Sementara tersangka mengaku dirinya nekad melakukan pencurian lantaran kencanduan narkoba. "Aku untuk pakai nakroba saja, makanya mencuri,".(Mtc)