MATATELINGA, Batubara: Bandar judi dadu kopyok RD, warga Dusun I, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka dan cekernya ST, warga Dusun I, Kecamatan Air Putih mendekam di Polres Batubara. Keduanya ditangkap Selasa (4/7/2017) malam. Menurut informasi diterima wartawan, Rabu (5/7/2017) petugas membekuk keduanya di Dusun VI Kampung Besar Desa Nanas Siam Kecamatan Medang Deras, saat lagi asik bermain judi. Dari mereka diamankan barang bukti, 3 buah mata dadu, 1 buah tikar beberan, 2 buah ember warna putih dan merah. Dua buah piring, 4 buah lilin dan uang Rp 252 ribu. Guna penyidikan lanjut tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara. Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH, dikomfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka."Benar ada dua tersangka ditangkap karena kasus judi. Awalnya personil mendapat informasi bahwa ada dua orang sedang membuka perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pesta halal bi halal lebaran di Dusun I Desa Pematang Kuing," kata Rahmadani. Melihat itu tim yang turun langsung menggerebeknya, karena terbukti bersalah keduanya dijerat dengan pasal 303.(Mtc/tim/maz)