MATATELINGA, Sunggal: Kesepakatan terjadi antara Heni dan Rusdi untuk merental mobilnya selama satu. Di situ pria 33 tahun warga Jalan Karya Rakyat membayar sebesar Rp 6 juta. Demikian info diterima Matatelinga.com, Kamis (6/7/2017) dari Polsek Sunggal. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 20 Maret lalu. Nah, lepas satu bulan merental mobil korban yang tinggal di Jalan Sunggal ini, pelaku menghubunginya. Dengan maksud ingin memperpanjang masa rentalnya. Karena pelaku dianggap serius, alhasil korban tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun apa dinyana, lepas bulan kedua, pelaku tak jua menyerahkan mobil tersebut. Begitulah seterusnya hingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Berbekal laporan itu petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku. Di sana pelaku diciduk. Hasil introgasi menyebut bahwa mobil korban telah digadaikan pelaku kepada Erwin (DPO) sebesar Rp 11 juta. Dan uang hasil gadai tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi.Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar pasal 378 dan 372 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 4 tahun.(Mtc/tim)