MATATELINGA, Medan: Kesemrawutan papan reklame di Kota Medan terus jadi pertanyaan bagi anggota DPRD Kota Medan. Bahkan dalam waktu dekat wakil rakyat itu akan mengajukan hak interpelasi. Seperti terungkap dari sejumlah anggota dewan ini. Adalah Godfried Effendi Lubis yang mula menggagas hak interpelasi tersebut. Politisi Partai Gerindra itu menyatakan Pemko Medan tak serius menyikapi maraknya papan reklame yang berada di 13 zona terlarang. "Nah, sesuai tata tertib DPRD Medan, hak interpelasi dapat dilaksanakan apabila diusul minimal tujuh anggota dewan dari lintas fraksi," terangnya, kemarin. Senada dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan. Politisi PDIP ini menyatakan dukungan soal hak interpelasi menyangkut papan reklame. "Saya mendukung itu (hak interpelasi), apalagi berkaitan dengan pendapatan Kota Medan yang jumlahnya tak sedikit, lebih Rp 100 miliar," tegasnya. Senada dikatakan politisi PDIP lainnya yakni Wong Chun Sen. Menurutnya, andai isi interpelasi mempertanyakan penegakan Perda dan Perwal saya setuju. Saya akan ikut tandatangani," jelasnya.Edward Hutabarat yang juga politisi PDIP mendukung sikap Godfried, namun ia akan membubuhkan tanda tangan pascamendapat restu dari fraksi.Sedangkan Zulkifli Lubis dari PPP belum memberikan keputusan. Diketahui Zulkifli merupakan anggota Pansus Papan Reklame, sebelum memberikan keputusan ia berencana berdiskusi dengan Ketua Pansus Papan Reklame Landen Marbun.Berbeda dengan Boydo dan Wong Chun Sen, politisi PKS Jumadi memutuskan tak ikut mengusulkan interpelasi. Walau demikian, Jumadi berharap pemko dapat menegakkan perda dan perwal yang telah disepakati bersama.Sekadar informasi, hak interpelasi pertama diusulkan oleh sembilan anggota DPRD Medan. Namun paripurna yang diagendakan pada 23 Mei 2017 batal digelar lantaran empat pengusul mengundurkan diri. Mereka yakni Ahmad Arif dari Fraksi PAN, Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Modesta Marpaung dari Golkar dan Irsal Fikri dari Fraksi PPP.Mundurnya keempat pengusul otomatis menyisakan lima pengusul yakni Paul Mei Simanjuntak dari Fraksi PDIP, Muhammad Nasir dari Fraksi PKS, Asmui Lubis dari Fraksi PKS, Zulkarnain Yusuf dari Fraksi PAN, dan Godfried Effendi Lubis dari Fraksi Gerindra. Jumlah tersebut tak memenuhi tata tertib dewan, sehingga hak interpelasi dewan harus dibatalkan. (Mtc/tim)