MATATELINGA, Medan: Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Lesta Karo-Karo dan Wakil Pemimpin 1, Ricky Yudha Purba selaku rekanan menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/7/2017).Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung dari Kejari Karo telah melakukan korupsi pada pengadaan pengaman jalan (Guard Rail) yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Karo pada Tahun 2015.Menurut JPU, terdakwa Lesta Karo-karo dianggap melanggar hukum karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melibatkan personel Dishub Kabupaten Karo dalam pengadaan barang dan jasa.Selain itu, serah terima pekerjaan juga tidak dilaksanakan semestinya karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan, dilakukan sebelum pekerjaan selesai."Dari hasil audit dari ahli Tehnik Sipil USU dan pemeriksaan ahli auditor ahli dan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 131.460.093," jelas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Aswardi.Perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Diluar sidang, JPU Dapot mengatakan para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 131.460.093 ke rekening kejaksaan. "Para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara ke negara. Sebelum sidang digelar ini," katanya. (Mtc/Dg)