MATATELINGA, Belawan: Polsek Medan sunggal meringkus tersangka JS ,19, Warga Jl Bunga Rinte Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan. Pasalnya,, melakukan penganiayaan terhadap Aldri Tarigan di Pasar VIII Kel. Sempakata, Medan selayang,Minggu dinihari (9/7/2017).Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri pada Matatelinga.com menyebutkan, pengakuan warga Pancur Batu di Mapolsek Medan Sunggal, saat itu dirinya berkunjung kerumah temannya, bernama Dicky. Namun, saat korban masih berada di depan rumah Dicky, tiba-tiba datang pelaku bersama dengan teman-temannya langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan dan pistol mainan mancis. "Saat itu pelaku hendak mengembalikan baju komuniti kepada Dicky, namun setelah baju dikembalikan Dicky tidak mengembalikan uang milik para pelaku, sehingga para pelaku kesal dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang sàat itu sedang bersama Dicky,"."Tak terima dipukuli, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, anggota langsung melakukan penangkapan," sebutnya.Pelaku langsung dimasukkan kedalam terali besi, usai menjalani pemeriksaan dengan pasal 170 Jo 351 ayat (1) KUHPIdana kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.(Mtc)