MATATELINGA, Medan: Dalam postingan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) di Facebook, dinilai merendahkan suatu kelompok agama dan berdampak dengan kemarahan bagi umat islam sendiri serta menebarkan kebencian yang bisa membuat keresahan ditengah masyarakat.Hal itu disampaikan oleh Saksi Ahli dari Balai Bahasa Sumatera Utara, Agus Bambang Hermanto dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Antoni di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7)."Kalimat yang diposting di Facebook Antoni Hutapea, saya berikan penilai ada kalimat merendahkan dan melakukan penistaan agama. Karena itu, bisa membuat kemarahan umat islam," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik. Agus menjelaskan, postingan Antoni itu juga merendahkan Nabi Muhammad SAW, Aisyah selaku istri Nabi Muhammad SAW bersama keluarga lain dari Nabi Muhammad SAW."Saya jelasi satu persatu, terdakwa merendahkan Alquran. Dimana Alquran jiplakan Bibel, artinya jiplak itu adalah membuat karangan orang tanpa izin. Ini sebagai bentuk merendahkan Kitab Suci Alquran. Hal ini membuat kemarahan dan permusuhan ditengah masyarakat," jelasnya.Bahasa merendahkan agama Islam yang dilakukan Antoni Hutapea dalam postingannya menyebutkan istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua di ewek Muhammad."Bahasa Hypersex artinya memiliki seks yang berlebihan. Sedang di ewek, merupakan bahasa dari Sunda artinya disetubuhi menantu, mertua oleh Nabi Muhammad. Ini bahasa sudah menyebarkan kebencian," tegas Agus.Selain Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo juga menghadirkan dua saksi lain yakni Ahmad Zuhri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan Romi Faddli Rahmat selaku saksi ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Ilmu Teknologi Informatika Universitas Sumatera Utara (USU).Dalam kesaksiannya, Romi mengungkapkan bahwa postingan Antoni Hutapea tidak ada editan atau murni diposting oleh terdakwa sendiri melalui hape miliknya. "Screen Shot percakapan, saya analisis, menggunakan program saya miliki. Gambar yang diberikan penyidik (Polrestabes Medan) tidak ada perubahan. Maksudnya tidak ada diedit," ungkapnya.(Mtc/Dg)