MATATELINGA, Medan: Penyidik Polda Sumut, Hasan dan Jefri menyebut proses perizinan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama. Hal itu disampaikan mereka saat bersaksi dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 14,9 juta dengan terdakwa Eddy Syaputra Salim selaku mantan Kadistamben Sumut di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/7/2017)."Dengan lamanya jangka waktu kepengurusan membuat para pemohon perizinan menjadi lelah dan terpaksa harus mengeluarkan dana tambahan dengan harapan agar perizinan cepat dikeluarkan," kata Hasan dan Jefri, keduanya petugas yang melakukan penangkapan.Dalam persidangan itu, penasehat hukum terdakwa sangat menyesalkan kenapa penyidik tidak menetapkan Suherwin menjadi tersangka karena telah melakukan kegiatan penambangan atau galian C.Menurutnya, berdasarkan surat dari BLH Pemkab Sergai yang meminta Distamben Sumut agar permohonan dievaluasi dikarenakan ada kegiatan penambangan dan galian C.Menjawab itu, kedua saksi mengemukakan dalam kasus ini hanya memprioritaskan penanganan OTT saja, bahkan sampai dalam proses gelar perkara. Namun, bila ada temuan atau berdasarkan putusan lain maka bisa dilanjutkan. "Kalau ada bukti baru tolong diajukan supaya bisa ditindaklanjuti," ucap keduanya.Saksi Hasan menerangkan, Suherwin dan Dora, suami istri pengusaha galian C baru saja bertransaksi di ruangan Eddy untuk pengurusan surat izin."Kita lakukan penelitian isi tasnya, ditemukan surat mengurus rekomendasi. Akhirnya mengaku keduanya memberikan uang. Sama-sama kami ke atas dan ditunjuk ke ruangan terdakwa," terangnya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni itu.(Mtc/Dg)