MATATELINGA, Medan: Pengamat Lingkungan Hidup Sumut, Jaya Arjuna mengatakan, pengusaha peternakan ayam yang dekat dengan pemukiman warga sudah jelas mengganggu dan meresahkan. Dalam aspek lingkungan hidup, usaha yang mengeluarkan bau dan ribuan lalat sudah pasti tidak baik. "Prinsipnya, apa pun usahanya itu, jangan ganggu orang lah. Kalau sudah mengeluarkan bau busuk yang menyengat, itu sudah menggangu namanya, ditambah lagi banyak lalat yang masul ke dalam rumah warga," katanya, kemarin. Dikatakan, apabila sudah terjadi hal seperti itu, usaha tersebut harus ditutup. Sebab, apa pun usaha yang dijalankan prinsipnya tidak boleh mengganggu warga. "Usaha itu harus berjalan, dengan prinsip tidak mengganggu orang. Jangan ganggu orang lah. Gak boleh gitu. Terserah apa yang mau merka buat, tidak boleh ganggu orang," ungkapnya. Terkait dengan zona, dikatakannya memang tidak ada peraturan baku, batas usaha dengan pemukiman warga. Namun, pengusaha peternak ayam harus benar-benar mengurus usaha, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga dengan bau busuk dan lalat. Apabila tidak bisa diatasi, dan tetap mengganggu warga, pemerintah harus menutup peternakan itu. Seperti yang terjadi di Desa Pematang Guntung, warga meminta penutupan peternakan ayam. Usaha ternak ayam yang terletak di Dusun III Pematang Putus, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sialang Buah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ini dianggap meresahkan warga setempat.Warga sekitar peternakan ayam, Chairunnas mengatakan, usaha peternakan tersebut mengeluarkan aroma bau buruh. Dikatakannya, peternakan ayam yang memiliki kandang seluas 6 hektare tersebut, selalu dihinggapi ribuan lalat, yang tentunya menghampiri pemukiman warga. "Sejak pertama ada peternakan ini, warga selalu protes. Karena kandangnya dekat sekali dengan pemukiman warga. Hanya berjarak beberapa meter. Sudah bau, menghasilkan banyak lalat, tentu ini tidak baik untuk kesehatan warga sini," ujarnya. Chairunnas menerangkan, pada pertemuan warga dengan pengusaha pada tahun 2015 lalu, sudah disepakati adanya 5 poin yang harus dijalankan. Yakni, pengusaha berkewajiban mengatasi bau dan lalat secara maksimal, pemagaran sekaligus penghijauan di sekitar kandang, pengusaha dan warga berkoordinasi masalah keamanan, pengusaha mempekerjakan warga sekitar dan pengusaha memberikan kompensasi senilai Rp 3 juta setiap kali panen. "Kesepakatan pun tidak dijalankan. Memang keberadaan kadang ayam ini sudah jelas mengganggu, dan meresahkan,"terangnya. Chairunnas pun berharap, instansi terkait, dapat menindaklanjuti permasalahan ini. Ia pun meminta setiap stakeholder di pemerintahan, dapat terjun langsung ke pemukiman warga yang sangat dekat dengan peternakan ayam. (Mtc/rel)