Matatelinga - Medan, Kepolisian Polresta Medan bagian Unit Vice Control (VC) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polresta Medan mengamankan 2 orang pelaku perampokan dengan kekerasan pada Sabtu ( 25/1/2014).
Adalah Deni Syahputra (29) Jalan M Yakub Gang Sersan, Kecamatan Medan Perjuangan dan Andika (27) warga Jalan Perjuangan, Gang Subur, Kecamatan Medan Perjuangan.
Keduanya diamankan saat merampok tas milik korbannya Radiatul Adawiyah di Jalan Gaharu tepatnya didepan kantor Telkom. Dari pelaku kita amankan barang bukti 1 buah tas sandang, uang 50 ribu dan 1 unit sepeda motor Vixion BK 2891 ADP," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit 3 Idik Judi Sila Jama Kita Purba dalam paparannya, Rabu ( 29/1/2014) sore.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal saat keduanya melakukan perampokan terhadap korbannya di Jalan Gaharu.
Melihat tasnya dijambret, korban pun berteriak dan mengundang perhatian warga.
Namun kedua pelaku pun tancap gas dan berlari kejalan Sutomo.
Satreskrim yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Sutomo tepatnya di depan Kolam Renang Deli.
" Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan - segan untuk melukai korbannya. Salah seorang pelaku , Andika juga merupakan resedivis yang sudah melakukan aksinya puluhan kali," ujarnya.
Untuk itu, katanya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara.
(Chan/Adm)