MATATELINGA, Polrestabes: Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Frianto membenarkan telah menangkap seorang pelaku pengedar sabu di Jalan Cengkeh, Perumahan Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (11/7/2017). Pelaku inisial PHMP, usia 42 tahun yang tinggal di kawasan TKP. Kata Kompol Yudi, keberadaan pelaku diperoleh dari info masyarakat. Selanjutnya, dari laporan itu personel Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dengan menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti satu plastik berisikan sabu seberat 16 gram dan uang tunai sebesar 2 juta hasil dari penjualan narkoba. "Tersangka sudah diamankan dan ditahan. Saat ini kasusnya tengah dikembangkan untuk menangkap pengedar lainnya," ungkap mantan Kapolsek Medan Area tersebut.Sementara itu, PHMP mengaku barang bukti narkoba yang diamankan petugas nantinya akan dijual kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. "Harganya bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Saya menjual diseputaran tempat tinggal," pungkasnya. (Mtc/tim)