Matatelinga - Medan, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan jalan Kejaksaan Medan, dengan Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, memvonis bebas Safwan Lubis orang dekat mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis dalam dugaan pemalsuan akta autentik peralihan saham PT Rizkina Mandiri (RMP) yang diklaim milik pelapor Ramli Lubis.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga dalam amar putusannya, Rabu (29/1/2014) menyatakan, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervolging).
“Terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, pertama subsider dan juga tidak terbukti melanggar pidana sesuai dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya,” ucap hakim Dahlan Sinaga.
Menurut hakim, sesuai dengan fakta persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan adanya pemalsuan keterangan baik tanda tangan yang dipalsukan dalam akta autentik.
“Jaksa tidak dapat membuktikan kalau terdakwa memalsukan tandatangan para pemegang saham. Selain itu juga tidak ada dilakukannya hasil laboraturium untuk membuktikan absahan dari tandatangan tersebut,” katanya.
Usai membacakan putusannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sementara itu, Septi Riza Penasehat Hukum (PH) terdakwa Safwan Lubis yang dimintai keterangan menyatakan, sebelum putusan majelis hakim pihaknya telah melaporkan sejumlah pemegang saham PT Rizkina Mandiri (RMP) yang memberikan kesaksian di PN Medan dengan laporan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Kita telah melaporkan Erna Rosti Pulungan, Ernita Pulungan, Ramli Lubis, Ramlan Baiudin dengan laporan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Untuk itu setelah putusan ini kita mendesak Poldasu agar laporan itu ditindaklanjuti,” ujar Roy Mangapon Nababan.
Diketahui Safwan Lubis dijadikan tersangka oleh Poldasu bersama Ikhsan Lubis (Notaris), Ivan Batubara dan orangtuanya Maslim Batubara. Kasus itu berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, pemilik PT RMP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Mandailing Natal (Madina).
Laporan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri nomor Pol: Lp/522/VI/2012 Bareskrim tanggal 28 Juni 2012 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik sebagaimana pasal 266 ayat (1 dan 2) dan pasal 263 KUHPidana tanggal 18 Juni 2012, dengan pihak pengadu Ramli Lubis.
Namun dilimpahkan ke Polda Sumut. Dalam laporan, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar itu. Pemalsuan tersebut yakni dalam akte berita rapat telah dialihkan saham, dari Safwan Lubis (Direktur PT.RMP) kepada Ivan Iskandar Batubara dan Maslin Batubara.
(Adm)