MATATELINGA, Medan: Polsek Sunggal meringkus dua pengguna narkoba di Jalan Binjai KM 10,2 Lorong Cendana Desa Payageli Kecamatan Sunggal. Keduanya yakni IK ,32, dan AA ,30, dengan barang bukti, perangkat alat pengisap, 1 Jie sabu sabu didalam plastik.Info diperoleh dari Polsek Sunggal, Rabu (12/7/2017), keberadaan keduanya yang kerap mengonsumsi narkoba diketahui dari warga. Kemudian kabar tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas. Sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu unit reskrim melakukan penyelidikan di lokasi, guna melancarkan penangkapan. Tak lama kemudian petugas meringkus mereka. Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit alat hisap (bong) berisi sisa sabu di pipa kaca.Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut baru saja mereka beli untuk digunakan bersama-sama. Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi membenarkan telah meringkus warga Jalan Binjai KM 10,2 tersebut. (Mtc/tim)