MATATELINGA, Jakarta: Gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Putusan tersebut membuat puluhan buruh berbagai elemen melakukan sujud syukur di depan Gedung PTUN Medan, Rabu (12/2017).Apindo Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mengajukan gugatan atas Surat Keterangan (SK) Gubernur Sumatera Utara prihal Upah Minimum Kota (UMK) Medan dan Deli Serdang untuk Tahun 2017. Majelis hakim menetapkan agar pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar upah sesuai dengan ketentuan yang ada.Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute pengadilan yang menyatakan PTUN Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini."Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 650 ribu rupiah," ujar majelis hakim.Diluar sidang, Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengatakan, hal ini merupakan buah perjuangan kaum buruh Kota Medan dan Deli Serdang serta meminta agar pengusaha mematuhi putusan tersebut."Kita himbau agar pengusaha patuh dan bagi yang belum membayarkan kenaikan UMK 2017 segera membayarnya," ujar Willy didampingi pengurus serikat lain. Willy menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum balik bagi pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai SK Gubsu.Ia meminta pengusaha atau perusahaan harus membayar upah buruh sesuai dengan UMK Medan sebesar Rp 2.528.000 dan UMK Deli Serdang Rp 2.491.418 untuk tahun 2017 mutlak harus dibayarkan pengusaha terhitung sejak Januari 2017. (Mtc/Dg)