MATATELINGA, Belawan: Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, kembali menahan seorang pria warga negara asing (WNA), Paslanya memanipulasi dokumen kependudukan untuk mendapatkan paspor RI.Penangkapan Muhammad Awais ,26, yang berkebangsaan Pakistan tersebut, berawal dari kedatangannya bersama seorang wanita berinisial M di kantor Imigrasi Jalan Serma Hanafiah Belawan, pada Senin lalu (10/7/2017).Saat itu, ia turut membawa berkas resi KTP, kartu keluarga (KK) keluaran Disdukcapil Medan serta kutipan akte (buku) nikah yang dikeluarkan KUA Teluk Dalam kabupaten Sergai, sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan kepemilikan paspor RI.Namun ketika hendak melakukan perekaman data pengurusan paspor di boot C Imigrasi Belawan, petugas yang melakukan proses wawancara menemukan kejanggalan dan mencurigai keabsahan dokumen kependudukan Indonesia yang dimiliki Awais.Sehingga Awais pun diserahkan kepada bagian pengawasan data keimigrasian (Seksi Wasdakim) guna pemeriksaan lebih lanjut.Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Belawan, Said Ismail dalam keterangan persnya, Rabu (12/7/2017) menyebutkan dari hasil pemeriksaan secara mendalam, Awais diduga kuat bukan warga Indonesia.Kendati di resi KTP tersangka tercantum sebagai pria kelahiran Aceh dan ia mengaku telah dua tahun menetap di Indonesia, justru tak bisa berbahasa Aceh. "Begitu juga saat ditanyakan petugas tentang siapa nama Presiden Indonesia dan sila pancasila juga tak mampu dijawabnya,"tambah Kakanim.Bahkan pembuktian pun dikuatkan saat dilakukan penggeledahan, dimana dalam dompet tersangka ditemukan petugas fotokopi paspor Pakistan atas nama diri tersangka.Alasan tersangka mengurus paspor Indonesia agar bisa masuk dan bekerja resmi kembali di Malaysia,"tambah Kasi Wasdakim Ridha Saputra. Tersangka mengaku nekad melakukan itu, lantaran paspor asal negaranya telah ditahan pihak Imigrasi Malaysia.Tersangka berhasil lolos masuk ke Indonesia dengan menumpang kapal pengangkut sayur melalui pelabuhan asal Malaysia yang berlabuh di perairan Tanjung Balai Asahan pada 30 Agustus 2015 silam.Selama 2 tahun berada di Indonesia, WNA tersebut menetap di Simpang Seruei Lingkungan VIII Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Tersangka mengaku bertahan hidup dengan bekerja tidak tetap, serta menikah dengan wanita M yang mendampinginya tersebut dan telah dikaruniai seorang anak.Terkait kasus pelanggaran keimigrasian ini, Muhammad Uwais dijerat melanggar Pasal 126 (c) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Mtc/Hendrik)