MATATELINGA, Asahan: RMD, berusia remaja, warga Pasar Banjar Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Asahan, sudah keranjingan sabu sehingga harus berhadapan dengan hukum.Keterangan Kapolsek Simpang Empat AKP.Adi Haryono melalui whats appnya membenarkan telah mengamankan seorang lelaki berusia 16 tahun, Jumat (14/7/2017) pukul 21.30 WIB. AKP.Adi Haryono juga mengatakan tersangka diamankan saat berada di Jalan Pasar Benteng depan sekolah MTS Nurul Iman Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi masyarakat, dan setelah dilakukan observasi dan informasi tersebut benar adanya maka opsnal Polsek Simpang Empat langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka. Dari hasil introgasi tersangka mengaku sudah sering mengonsumsi serta membawa barang haram dimaksud. Dan dari tangan tersangka diamankan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Satu unit telphone genggam, satu unit mancis warna kuning, serta sepeda motor Honda Revo Absolut BK.5651 VAB, dan menurut pengakuannya tersangka mendapatkan barang narkotika jenis sabhu dari seseorang yang berinisial "F" warga Tanjung Balai. Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membelinya seharga Rp.150 ribu. Untuk itu tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(Mtc/ben)