Matatelinga - Medan, Untuk sekian kalinya keluarga korban pembunuhan mencoba melakukan penyerangan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri MedanSehingga sidang kasus membakar orang yang berujung kematian dengan terdakwa Sarbjit Singh Rocky, berlangsung ricuh.
Rocky, warga Jalan Karya Bakti Lingkungan 2 No 75 Kelurahan Sari Rejo Polonia ini didakwa membakar 2 wanita paruh baya yang tak lain adalah bibinya sendiri.
Diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/1/2014) , agenda sidang perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang tak lain adik kandung terdakwa.
Namun saksi tidak bisa datang karena berhalangan sakit. Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Agustinus SH menunda persidangan hingga Rabu, 5 Februari.
"Sidang ditunda hingga 5 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Kalau saksi tidak hadir, kita langsung pemeriksaan terdakwa," tegas majelis hakim.
Usai hakim mengetuk palu, keluarga korban yang mengikuti sidang tersebut langsung berdiri dan mencaci-maki terdakwa.
"Pembunuh, binatang kau. Darimana kau bisa panggil saksi. Jangan dilindungi pembunuh," teriak keluarga korban.
Terdakwa berusaha menghindar dan berlari keluar lewat pintu samping. Meski dikejar, terdakwa berhasil menghindari amukan keluarga korban yang ditenangkan oleh pihak kepolisian yang berada di lokasi
(Adm)