Matatelinga - Medan, Jangan sekali kali menyimpan barang telarang yakni Shabu _ shabu,daun ganja kering,pil ekstasy dan yang lain,akan berhadapan dengan hukum.Seperti yang dilakukan terdakwa Zulkifli Syahputra alias Zul alias Adek, terdakwa yang terbukti memiliki daun ganja kering 103,65 kilogram tidak terima divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun.PanSidang yang digelar di ruang sidang Cakra VII Pengadialn Negeri Medan, Rabu sekitar pukul 17.00 WIB, tampak Zulkifli marah-marah atas putusan Majelis Hakim yang diketuai Marlianis SH MH.“Kamu mau terima atau banding atas putusan hakim? Tanya sama pengacara kamu,” tanya hakim Agustinus kepada Zul.“Kalau gitu saya banding pak. Apa pulak saya dihukum 15 tahun, saya nggak bersalah,” kata Zul dengan nada mengomel.”Ya udah kamu banding. Kalau gitu sidang kita tutup," ujar Agustinus sembari menutup persindangan itu.Putusan vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala SH yang meminta agar pria yang belum lama dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara itu dihukum lagi 18 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun.Sebelumnya, Yunitri membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa Zul ditangkap di rumahnya, Johor Indah Permai, Blok H, Jalan Karya Wisata, Medan, tanggal 10 Januari 2013, Sekitar pukul 23.30 WIB.Dalam pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Medan, berhasil menemukan 12 kantong plastik warna hitam dengan berat 103,65 Kilogram di rumah Zul.
(Adm)