Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lagi Lagi Jaringan Narkoba Internasional Diamankan Polisi

Lagi Lagi Jaringan Narkoba Internasional Diamankan Polisi

- Senin, 17 Juli 2017 15:30 WIB
ist
MATATELINGA, Belawan: Jaringan narkotika internasional gagal edarkan sabu seberat 1 kg, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di Jalan Kapten Muslim, Senin dinihari(17/7/2017).Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi di Mapolsek Medan Labuhan,dalam paparannya pada wartawan menjelaskan, dari pengagalan sabu 1 kg ini, petugas membekuk dua tersangka. Yakni, MMD ,36, warga Kuala lumpur, Malaysia dan ZF ,30, warga Aceh Utara. Digagalkannya peredaran sabu-sabu 1 kg ini berawal dari penangkapan keduanya di Jalan Kapten Muslim, tepatnya depan RSU Sari Mutiara, Kamis (13/7). "Ini jaringan sabu internasional. Sabu-sabu dikirim dari Malaysia dan salah satu tersangka warga negara Malaysia," ungkap Yemi didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi dan Panit Reskrim, Ipda Ismail Pane.Dari kedua tersangka, selain diamankan 1 kg sabu-sabu, juga disita satu unit mobil Fortuner hitam, yang menggunakan dua plat. Yakni, BK 1349 PJ dan BK 1236 AR. Juga uang tunai dan telepon genggam.Pengembangan dilakukan, guna menangkap komplotan lainnya. Petugas menyaru menggunakan mobil Fortuner tersangka, setelah disepakati akan dilakukannya transaksi di kawasan Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting. Aksi tersebut diketahui komplotan lainnya dan melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan ke arah mobil. "Pengembangan gagal dilakukan, pelaku melawan dengan menggunakan tembakan. Tembakan mengenai pintu depan dan samping bagian kiri mobil dan pelaku berhasil melarikan diri," jelas Yemi.Yemi mengaku, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, jika sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan Medan. Pengiriman barang haram itu dilakukan menuju Aceh untuk kemudian dikirimkan ke Medan. "Informasi awal, sabu-sabu tersebut 5 kg dan 4 kg sudah beredar. Yang diamankan tak berhasil diedarkan. Dan pengakuan tersangka, jika penyelundupan sabu-sabu ini sudah berulang kali dilakukan," tuturnya.Sedangkan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Dimana kordinasi dilakukan dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk memburu pelaku lainnya. "Selain itu, jenis senjata api yang digunakan pelaku juga diselidiki," sebutnya.Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ancaman 20 tahun penjara. "Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(Mtc/Hendrik/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hingga Mei 2026, Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

Berita Sumut

LAAB Kecam Narasi KontraS Sumut: Dukung Penuh Sinergitas POMAL dan Kapolres Belawan dalam Memberantas Kriminalitas

Berita Sumut

Rumah Warga Sicanang Terbakar

Berita Sumut

Beredar, Lurah Madras Hulu Sebar Proposal Mohon Dibantu PAAR

Berita Sumut

Belawan, Kota Seribu Lubang Jalanan

Berita Sumut

Tiga WNA diduga Terlibat Prostitusi Daring, Imigrasi Denpasar Bertindak