MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan oleh majelis hakim untuk membantarkan terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Budi Santoso alias Budi Bewok (37) ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem di Medan Tuntungan agar menjalani perawatan."Majelis hakim mengeluarkan penetapan agar terdakwa dibantarkan penahanannya ke rumah sakit jiwa," kata majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris di Ruang Cakra V PN Medan, Senin (17/7/2017). Saat disidangkan, Budi kerap melontarkan perkataan nyeleneh sehingga mengganggu konsentrasi majelis hakim.Di persidangan, Budi didampingi ibu kandung dan putri semata wayangnya yang sengaja hadir. Ternyata Bewok masih ingat keluarganya. "Ini ibu saya namanya ibu Kartini dan anak saya bang," ujar pria pendek berkulit hitam ini. JPU Tuti menyebut, dirinya memang sengaja menghadirkan Budi dihadapan majelis hakim untuk berkoordinasi layak atau tidaknya dibantarkan ke rumah sakit jiwa."Kami menganggap dia (Bewok) hanya pura-pura gila. Soalnya sewaktu tahap dua, dia tidak seperti ini," kata JPU dari Kejati Sumut ini. Atas penetapan majelis hakim, jaksa segera mengeluarkan Bewok yang sebelumnya berstatus wargabinaan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan untuk segera diobati ke rumah sakit jiwa.Usai sidang, ibu Bewok, Kartini menangis mengetahui anaknya itu akan dibawa ke rumah sakit jiwa. Ia merasa was-was mengenai kondisi anaknya selama menjalani perawatan. "Kalau dibawa ke rumah sakit jiwa, kan gak bakalan sembuh anak saya. Saya khawatir di sana nanti siapa yang jaga dia," ucap Kartini.Saat ini, Kartini hanya berdua saja bersama cucunya di rumah mereka yang berada di Jalan Perwira 1, Pulobrayan, Medan Timur. Istri Bewok sudah meninggalkan anaknya setelah dua hari melahirkan waktu itu. Perempuan paruh baya ini mengatakan, Bewok sebelumnya juga pernah mengalami gangguan jiwa. Setelah sembuh, Bewok kembali berulah lagi menggeluti bisnis sabu.(Mtc/Dg)