MATATELINGA, Medan: Penyidik Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, pada pekan depan."Saat ini, kita masih sibuk dengan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (ulang tahun ke-57 tahun 2017). Jadi pekan depan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).Ke 7 tersangka yang dimaksud merupakan pejabat utama di BPAD Provsu dan pihak rekanan. Meski sudah dijadwalkan pemeriksaan, lagi-lagi Sumanggar enggan berkomentar tentang identitas para tersangka. Sebelumnya, dia berjanji akan mengumumkan identitas 7 tersangka usai Lebaran. Tapi, Sumanggar mengingkari janji tersebut. "Belum lah, ini kita masih sibuk. Kalau sudah action pastinya dikabari," ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Sedangkan, perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 800 juta. Dalam proses hukum itu, sering kali penyidik hanya menyebutkan jumlah tersangka tanpa memberikan identitasnya. Terkesan terindikasi adanya permainan dan tidak profesionalnya penyidikan.Dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp 3.596.250.000 dari APBD TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut sebesar Rp 614.375.000 dari APBD TA 2014 dan pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 816.000.000 dari APBD TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.Kasus tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp 3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp 3.701.250.000 APBD SU TA 2014. Penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan.(Mtc/Dg)