MATATELINGA, Medan: Sebentar lagi, Bangun Prima Eka Persada yang merupakan tersangka kasus dugaan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook, akan menjalani sidang perdana.Pasalnya, dakwaan untuk mahasiswa pecatan dari Universitas Negeri Medan (Unimed) itu sedang disusun dan disempurnakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. "Tim JPU sekarang tengah menyusun surat dakwaan milik tersangka Bangun Prima," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/7/2017).Setelah surat dakwaan siap diproses, Taufik menyebut selanjutnya berkas perkara milik Bangun Prima akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera diadili. "Kita tunggu lah, siap semua proses surat dakwaan segera kita limpahkan ke pengadilan," sebutnya.Sementara itu, JPU Sindu Utomo mengatakan pelimpahan tahap dua dalam kasus tersebut telah dilimpahkan dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan pada pekan lalu. "Untuk tanggal dan harinya lupa pula saya, kira kira pekan lalu lah," kata Sindu. Untuk saat ini, Bangun Prima sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.Dalam kasus ini, Bangun Prima Eka Persada menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. Setelah memosting itu, akun tersangka tidak bisa diakses lagi. Beberapa jam kemudian, personil kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat.Selanjutnya, polisi menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa tanggal 16 Mei 2017 lalu. Pada hari itu juga, Rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas dengan memecat Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa.(Mtc/rel)