MATATELINGA, Medan: Telah berulang anggota DPRD Medan menyoal papan reklame 'siluman' yang marak di Kota Medan. Pastinya, papan reklame ilegal itu mengurangi PAD. Dan sebagai tanda bukti keseriusan, Satpol PP Kota Medan terus bergerilya di tengah malam. Ya, layaknya 'serangan fajar', Satpol PP membongkar papan reklame yang menyalahi aturan. Seperti halnya terpantau di Jalan SM Raja Medan. Hingga Rabu (19/7/2017) petugas Satpol PP merubuhnya setidaknya 18 papan reklame di sepanjang jalan. Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan menyatakan, penyisiran reklame dimulai dari depan PDAM Tirtanadi hingga kawasan Simpang Limun Medan. Reklame di median jalan dan juga pinggir jalan yang tidak berizin dan menyalahi aturan masih menjadi fokus utama.Pemotongan tiang reklame dilakukan secara masif hingga kandas dengan median jalan sehingga tidak dapat lagi dipergunakan oleh pemilik reklame. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku reklame nakal di Kota Medan.Tim penertiban mengimbau warga di sekitar jalan tersebut untuk tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran pendirian reklame dikemudian hari. Apabila masih ditemukan kembali upaya-upaya pendirian reklame tersebut, Tim Terpadu tidak akan bosan-bosannya untuk membongkar kembali."Jika memang sampai penertiban ini berlangsung, pemilik reklame tidak juga membongkarnya, kita tidak akan ragu untuk langsung membongkarnya. Tidak pandang bulu," tegas Kasatpol PP M. Sofyan didampingi Kasi Operasional Pol PP, D. Damanik.(Mtc/amr/rel)