MATATELINGA, Percut: Polsek Percut Seituan meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tersangka atas nama Erwin Indra Nasution, usia 40, warga Jalan Medan-Batangkuis, Desa Sena, Deliserdang. Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan tertangkapnya tersangka. "Pelaku diringkus di rumahnya. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Ramses Meidin Purba tertuang dalam LP /871/IV/2017/Tanggal 19 April 2017," kata Pardamean Hutahaen, Kamis (20/7/2017) sore.Dijelaskan Kapolsek, pada hari Rabu (19/4/2017) korban mendatangi Polsek Percut Seituan. Kedatangannya guna melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3389 CB, miliknya yang diparkirkannya di Komplek Citra Land Bagya City, Jalan Batu Sihombing, Kecamatan Percut Seituan, hilang. Mendapat laporan dari korban, sambung Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa para saksi. Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang tiga bulan, akhirnya petugas mendapat informasi keberadaan pelaku."Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya. Pada Rabu malam, petugas langsung bergerak ke lokasi. Di lokasi, petugas berhasil menemukan pelaku. Namun, ketika hendak diamankan petugas, pelaku mencoba melarikan diri dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kiri pelaku," terang Kapolsek.Kemudian pelaku diboyong kerumah sakit guna mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku di boyong ke Markas Komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Ketika diintrogasi petugas di Mako, pelaku ini mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan pencurian di 13 TKP, yang berada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Ia juga mengaku seluruh barang hasil kejahatannya dijual kepada penadah bernama Toni di wilayah Marelan. Untuk penadahnya sendiri, masih dalam pengejaran pihak kita (DPO)," ujarnya.Kapolsek juga menambahkan, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang ia kenal sendiri. "Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Pardamean Hutahaea. (Mtc/tim)