MATATELINGA, Sunggal: Rencana dugem akhirnya batal. Pil geleng-geleng itu pun dibawa ke kantor polisi. Padahal baru saja dibeli. Inilah nasib ketiban sial Maryono, warga Jalan Setia Budi, Pasar 1, Tanjung Sari, Medan Selayang. Kasus tertangkapnya pria 35 tahun itu terjadi Rabu (12/7/2017) pukul 11.30 WIB. Cerita diperoleh Matatelinga.com dari Polsek Sunggal, Sabtu (22/7/2017), awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di TKP Jalan Setia Budi Pasar 1, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Beranjak dari laporan masyarakat, petugas Polsek Sunggal coba menelusuri. Masuk ke wilayah TKP, petugas menemukan dua orang sedang duduk di atas kreta Yamaha Vixion BK 3519 AGG. Keduanya yakni pelaku Maryono dan temannya Redi Andika. Merasa curiga, alhasil petugas menggeledah tubuh mereka. Namun tak barang haram itu tak berhasil ditemukan. Pun begitu, polisi tak kehabisan akal. Detik selanjutnya memeriksa kreta Yamaha Vixion BK 3519 AAG yang sedang diduduki keduanya. Ternyata benar feeling polisi. Di dalam kreta itu ditemukan dua butir ekstasi alias inex. Keduanya dibawa ke komando. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa barang haram itu milik Maryono. Sedangkan Redi lolos dari jeratan hukum kepemilikan narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, kini Maryono yang seharinya bekerja sebagai karyawan swasta terpaksa nganggur lagi. Apes dechhh....(Mtc/tim)