MATATELINGA, Asahan: Dinas Kesehatan Asahan menjalin jerja sama dengan pihak BPJS ketenaga kerjaan tentang Pelaksanaan Pelayanan Pengobatan dan Perawatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenaga kerjaan.Keterangan kepala dinas kesehatan dr.Aris Yudhariansyah,MM kepada Matatelinga.com usai mengikuti Car Free Day Minggu (23/7/2017) mengatakan program kerja sama ini mempunyai arti yang sangat penting bagi para pekerja, khususnya menyangkut soal kesehatan.Perjanjian kerja sama dimaksud meliputi tentang Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) yang meliputi pemberian usng tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta JKK mengalami kecelakaan kerja atau suatu penyakit yang disebabkan oleh dampak lingkungan kerja.Dr.Aris Yudhariansyah,MM juga mengatakan yang dimaksud dalam kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dijalan raya dimana peserta JKK hendak berangkat kerja maupun sebaliknya.Peserta JKK adalah setiap orang dan orang asing yang telah bekerja setidaknya selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran BPJS Ketenaga Kerjaan.Tujuan kerja sama ini dimaksud untuk terwujudnya kerja sama yang sinergi antar para pihak dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta JKK di Puskesmas Kabupaten Asahan.Perjanjian ini tertuang dalam naskah MOu BPJS Ketenaga kerjaan Kepala cabang Kisaran nomor : SPRINT /23/05/2017 dan Pemkab.Asahan diwakili oleh Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan, ungkapnya.(Mtc/Ben)